Kamis, 24 September 2026

ISC

Ikal Strategic Center

ISC

Ikal Strategic Center

ISC Adakan FGD Bedah Ekonomi Secara Komprehensif

(Jakarta, ISC): Sebuah diskusi kelompok terarah atau “Focus Group Discussion” (FGD) yang diadakan IKAL Strategic Center (ISC) digelar di Sekretariat Yayasan Purnomo Yusgiantoro, Jakarta, 12 Agustus 2026. Forum ini menghadirkan Agus Santoso, Wakil Kepala PPATK (2011 – 2016) yang juga Kepala Perwakilan Bank Indonesia New York (2018), Kemudian Dr. Yunus Husein, S.H., LL.M. selaku Ahli Hukum Perbankan — Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 2002–2011, dan Wijayanto Samirin selaku Ekonom dan Dosen Univ. Paramadina.

Dalam forum selain dihadiri sejumlah pakar ekonomi senior, juga dihadiri antara lain oleh Ketua Umum DPP IKAL-Lemhannas Prof. Ir. Purnomo Yusgiantoro MSC., MA., PhD., IPU., Dewan Penasehat IKAl-Lemhannas Dr. Ir. Mustafa Abubakar, M.Si., Wakil Ketua Umum IV DPP IKAL-Lemhannas Prof. Dr. Ir. Giyatmi, M.Si., Inspektur Utama  IKAL-Lemhannas Komjen Pol (Purn) Drs. Togar M. Sianipar, M.Si., Koordinator Badan Otonomi IKAL-Lemhannas Dr. Ir. Donny Yusgiantoro, MM., MPA.

Baca juga: Senjata Sanksi dan Arsitektur Keuangan Dunia: Menuju Era Dedolarisasi?

Juga hadir Ketua ISC Prof. Dr. der Soz. Gumilar Rusliwa Somantri, Wakil Ketua I ISC Prof. Drs. Adrianus Eliasta Melilala, MSi., MSc., Phd., Sekretaris ISC Laksda TNI (Purn) Dr. Surya Wiranto, SH., MH., Wakil Sekretaris ISC Dr. Dra. Nieta Hidayani, MB., MM, Ketua Bidang Politik dan Kebijakan Hadiah Herawati SH., LLM., Ketua Bidang Ekonomi  ISC  Prof. Dr. Ending Fadjar, SE., MA., Ketua Bidang Hukum dan HAM ISC Irjen. Pol (Purn) Drs. Bekto Suprapto, MSi., dan anggota Bidang Politik dan Kebijakan Dr. Drs. Abdul Rahman Sabara, MS.IS., MH., serta sejumlah pengurus  bidang ISC dan pengurus pusat DPP IKAL-Lemhannas.

Dalam diskusi ini juga terjadi pembahasan secara komprehensi guna memelisik lebih dalam terhadap dampak implementasi Pasal 50A UU P2SK Nomor 4 Tahun 2026, khususnya terkait rencana Danantara menerbitkan “Patriot Bond” sebagai instrumen pembiayaan infrastruktur strategis nasional. Instrumen ini dirancang sebagai obligasi khusus dengan tingkat bunga rendah, yakni sekitar 2 persen, yang ditujukan kepada kelompok konglomerasi swasta.

Skema ini diharapkan mampu menghimpun sumber pembiayaan domestik dalam jumlah besar, untuk mendukung pembangunan infrastruktur strategis tanpa menambah beban langsung terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam forum ini tercuat pula dialog bahwa bisa pula sebagai kebijakan tersebut terobosan pembiayaan domestik yang mencerminkan keberanian pemerintah membangun model kolaborasi baru dengan sektor swasta.

Baca juga: ISC Adakan Focus Group Discussion” (FGD) “Kajian Ekonomi Makro: Early Warning System”

Kendati begitu muncul pula pandangan yang mengingatkan bahwa mekanisme pembiayaan yang bersifat tertutup berpotensi menimbulkan distorsi serius terhadap pasar obligasi domestik. Dari itu desain “Patriot Bond” perlu dikaji secara hati-hati agar tidak menciptakan perlakuan yang berbeda antara kelompok investor tertentu dan masyarakat pemodal secara umum.

Skema tersebut juga membandingkan dengan “Liberty Bond” di Amerika Serikat pada 1917, yang dirancang untuk menjangkau pasar ritel dan melibatkan masyarakat secara luas. Mak ini harus berhati-hati karena instrumen ini berpotensi memunculkan perlakuan berbeda di antara warga negara sekaligus menciptakan ketidakpastian hukum.

Diskusi kemudian meluas pula pada perspektif komparatif dengan merujuk pada pengalaman pelaksanaan “Tax Amnesty” jilid I dan II. Keberhasilan program pengampunan pajak sebelumnya antara lain ditopang oleh adanya batasan hukum yang jelas, terutama dengan tidak memberikan perlindungan terhadap aset yang berasal dari tindak pidana berat seperti korupsi, narkotika, dan pendanaan terorisme. * (Humas ISC)

 

Tags

Terkini