Kamis, 24 September 2026

ISC

Ikal Strategic Center

ISC

Ikal Strategic Center

Kriminalisasi Kebijakan Strategis: Perkara Slot Orbit 123° BT sebagai Ujian atas Batas-Batas Hukum Administrasi dan Pidana di Indonesia

Oleh  Laksamana Muda TNI (Purn) Dr. Surya Wiranto, SH., MH.

Proses hukum terhadap Laksamana Muda TNI (Purn.) Ir. Leonardi tidak boleh direduksi menjadi sekadar narasi tentang proyek satelit yang bermasalah. Sebaliknya, perkara ini berfungsi sebagai barometer kritis tentang bagaimana negara memperlakukan keputusan-keputusan strategis ketika proses birokrasi bekerja di bawah tekanan waktu, keterbatasan anggaran, tuntutan pertahanan, dan ketidakpastian geopolitik. Di balik kontroversi spesifik mengenai Slot Orbit 123° Bujur Timur, terdapat pertanyaan yuridis yang lebih mendasar: dapatkah setiap keputusan negara, dengan melihat ke belakang (hindsight), secara retroaktif dibingkai ulang sebagai tindak pidana?

Baca juga: Kecerdasan Buatan: Ancaman bagi Kreativitas Manusia atau Sekadar Alat Bantu?

Pertanyaan ini menjadi semakin mendesak jika kita mempertimbangkan bahwa ruang angkasa telah berubah menjadi domain strategis utama. Satelit bukan lagi sekadar alat komunikasi sipil; ia merupakan bagian integral dari sistem komando dan kendali, intelijen, navigasi, komunikasi militer, mekanisme peringatan dini, dan ketahanan nasional secara keseluruhan. Dalam konflik kontemporer, kehilangan akses terhadap satelit dapat secara efektif membutakan dan membungkam suatu negara, melumpuhkan kemampuannya untuk melihat, berkomunikasi, memerintah, dan merespons ancaman. Oleh karena itu, kebijakan pada 2015–2016 untuk mempertahankan Slot Orbit 123° BT harus dipahami dalam kerangka konteks strategis yang berlaku pada saat kebijakan itu diambil.

Sebagaimana dirinci dalam pledoi, proses pengambilan keputusan ditandai oleh arahan pemerintah untuk menyelamatkan slot orbit, keterlibatan Kementerian Pertahanan, koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, rapat terbatas kabinet bersama Presiden, serta pembentukan tim pengadaan. Leonardi mendalilkan bahwa dirinya hanya menjalankan kebijakan institusional melalui kewenangan yang dimilikinya.

Di sinilah hukum pidana harus menjaga jarak kritis dari hindsight bias (bias melihat ke belakang). Keputusan kebijakan tidak dapat dinilai secara adil semata-mata berdasarkan informasi yang muncul setelah peristiwa terjadi. Dalam hukum administrasi, tindakan pejabat harus dinilai berdasarkan kerangka hukum yang berlaku, informasi yang dapat diakses, kewenangan yang diberikan, dan situasi faktual pada saat keputusan diambil. Jika standar yang digunakan adalah pengetahuan pasca-kejadian, maka setiap kebijakan yang gagal berpotensi dikonstruksikan sebagai penyalahgunaan wewenang.

Baca juga: Laksda TNI (Purn) Dr. Surya Wiranto, SH., MH: LSP IKAL Lemhannas Perkuat Kompetensi Profesional

Padahal, negara membutuhkan pejabat yang berani mengambil keputusan, terutama dalam konteks pertahanan, di mana tindakan sering kali harus diambil sebelum seluruh informasi tersedia. Memutuskan untuk tidak bertindak tetaplah sebuah keputusan, dan dalam lingkungan strategis, ketidakbertindakan dapat menimbulkan biaya yang lebih besar daripada risiko yang melekat pada tindakan itu sendiri. Namun, keberanian mengambil keputusan tidak boleh menjadi tameng bagi tindakan tercela. Batas yang jelas harus dipertahankan: pejabat tetap tunduk pada aturan hukum, prosedur, pengawasan, dan akuntabilitas. Isu utamanya adalah apakah pelanggaran administratif atau kekeliruan prosedural dapat secara otomatis dinaikkan menjadi tindak pidana korupsi.

Jawabannya tidak sesederhana itu. Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mensyaratkan pembuktian seluruh unsur pidana secara utuh dan meyakinkan. Tidak cukup hanya dengan menunjukkan bahwa suatu proses pengadaan dianggap tidak ideal. Penuntutan harus membuktikan adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang, kekayaan yang diperoleh secara melawan hukum, serta hubungan kausal dengan kerugian keuangan negara yang nyata. Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, unsur kerugian negara tidak dapat lagi dibangun hanya berdasarkan potensi; kerugian harus bersifat konkret dan aktual.

Yang terpenting, pledoi menyoroti sebuah kelalaian yang signifikan: tidak ada pembayaran kepada Navayo dalam dakwaan, dan tidak ada keuntungan pribadi yang terbukti diterima oleh Leonardi. Para ahli yang dihadirkan di persidangan juga dilaporkan membenarkan tidak adanya transfer dana. Jika fakta-fakta ini tidak terbantahkan, maka konstruksi kerugian negara perlu diuji secara jauh lebih ketat. Kewajiban kontraktual tidaklah sama dengan kerugian negara yang nyata. Potensi kewajiban di masa depan secara konseptual dan yuridis berbeda dengan pengurangan kekayaan negara yang telah terbukti secara aktual.

Kegagalan untuk membedakan hal ini membawa preseden yang berbahaya. Setiap kontrak pemerintah yang menjadi sengketa, setiap putusan arbitrase yang mewajibkan pembayaran, dan setiap kebijakan yang menimbulkan kewajiban finansial dapat dengan mudah ditarik ke ranah pidana. Hal ini akan menjerumuskan negara ke dalam proses kriminalisasi risiko kebijakan, yang mengkambinghitamkan kegagalan kebijakan sebagai tindak pidana.

Lebih jauh lagi, kesalahan pidana mensyaratkan pembuktian kesalahan (schuld). Asas nullum crimen, nulla poena sine culpa (tiada pidana tanpa kesalahan) melarang pemidanaan seseorang semata-mata karena jabatannya pada saat suatu keputusan dianggap keliru. Demikian pula dalam konsep deelneming (penyertaan), kehadiran dua orang dalam satu proyek tidak secara otomatis membuktikan adanya permufakatan jahat. Harus ada bukti mengenai kesadaran bersama, kehendak bersama, dan tindakan bersama untuk mewujudkan tindak pidana.

Yang tidak kalah penting adalah konstruksi dakwaan. Pledoi menunjukkan adanya pencampuradukan antara kontrak Artemis (untuk sewa kapasitas satelit) dan pengadaan Navayo (untuk perangkat user terminal dalam proyek Satkomhan), padahal keduanya memiliki objek dan tujuan yang berbeda. Dalam hukum acara pidana, ketepatan konstruksi dakwaan bukanlah persoalan kosmetik; ia merupakan fondasi bagi pembelaan. Jika peristiwa hukum yang berbeda digabung-gabungkan menjadi satu narasi pidana, maka terdakwa mengalami kesulitan untuk mengetahui secara presisi perbuatan mana yang harus dibantah. Asas due process of law menuntut dakwaan disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Negara tidak boleh memenangkan perkara dengan membangun narasi kesalahan melalui akumulasi, sementara hubungan kausal dan unsur pidana itu sendiri tidak teruji.

Yang lebih serius lagi, jika konstruksi hukum bergeser dari Pasal 2 dan 3 UU Tipikor menuju Pasal 603 KUHP, maka asas legalitas dan kepastian hukum menjadi terancam. Hukum pidana tidak dapat diterapkan secara retroaktif; perbuatan harus dinilai berdasarkan hukum yang berlaku pada saat perbuatan itu dilakukan, dengan tetap memperhatikan rezim transisi yang secara sah ditentukan oleh undang-undang.

Dalam terang hal tersebut, perkara Leonardi sesungguhnya menguji konsep yang jauh lebih luas daripada sekadar proyek satelit. Perkara ini mendefinisikan batas antara kebijakan dan kriminalitas, diskresi dan penyalahgunaan wewenang, kesalahan administratif dan kesalahan pidana, serta risiko kebijakan versus kerugian negara yang aktual. Jika batas-batas ini dikaburkan, efek gentarnya akan meluas jauh melampaui satu terdakwa, membentuk seluruh birokrasi. Para pejabat akan memprioritaskan penghindaran risiko untuk melindungi diri mereka sendiri daripada mengejar kepentingan nasional. Dinamika ini melahirkan apa yang dalam teori administrasi publik disebut sebagai birokrasi defensif: birokrasi yang lebih takut mengambil keputusan daripada kehilangan momentum strategis. Untuk pertahanan negara, ini sangat berbahaya, karena perang modern tidak menunggu birokrasi selesai mengisi formulir.

Namun, justru karena keputusan strategis harus cepat, mekanisme pertanggungjawaban harus semakin canggih. Negara tidak boleh memilih antara efektivitas dan supremasi hukum; yang dibutuhkan adalah efektivitas yang beroperasi di dalam batas-batas hukum. Di sinilah peradilan memperoleh peran historisnya.

Majelis hakim tidak hanya mengadili satu terdakwa; mereka secara implisit mengirimkan sinyal kepada seluruh aparatur negara: apakah negara menghukum korupsi berdasarkan pembuktian yang ketat, atau menghukum keputusan yang kemudian ternyata tidak berhasil? Jika unsur pidana terbukti, hukum harus ditegakkan tanpa kompromi. Sebaliknya, jika tidak terbukti, keberanian untuk membebaskan terdakwa justru merupakan bentuk tertinggi dari supremasi hukum. Fiat justitia ruat caelum, tegakkan keadilan walau langit runtuh, bukan sekadar retorika; ia adalah pengingat bahwa hukum memperoleh legitimasinya bukan ketika ia menghukum paling keras, melainkan ketika ia paling konsisten membedakan antara kesalahan dan ketidakbersalahan.

Putusan bebas bukanlah hadiah, juga bukan tanda kelemahan dalam pemberantasan korupsi. Ketika unsur-unsur pidana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, putusan bebas adalah konsekuensi logis dari asas in dubio pro reo (praduga tak bersalah), presumption of innocence, dan asas nullum crimen sine culpa. Pledoi itu sendiri memohon vrijspraak (pembebasan murni) atau setidak-tidaknya onslag van alle rechtsvervolging (pelepasan dari segala tuntutan hukum).

Pada akhirnya, negara hukum tidak boleh mengukur keberhasilannya dari jumlah orang yang dipidana. Ukuran yang jauh lebih penting adalah apakah setiap orang yang dipidana memang terbukti bersalah melakukan kejahatan. Perkara Slot Orbit 123° BT dengan demikian menjadi ujian institusional: bagi penegak hukum, untuk membedakan korupsi dari kegagalan kebijakan; bagi birokrasi, untuk memperbaiki tata kelola pengadaan; bagi sektor pertahanan, untuk membangun sistem pengambilan keputusan yang cepat sekaligus akuntabel; dan terutama, bagi peradilan, untuk membuktikan bahwa di Indonesia hukum masih menjadi panglima.

Sebab jika keputusan strategis yang diambil untuk menyelamatkan kepentingan nasional dapat dikriminalisasi hanya karena hasil akhirnya diperdebatkan, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar nasib seorang pejabat. Yang dipertaruhkan adalah keberanian negara untuk mengambil keputusan. Dan negara yang kehilangan keberanian ini berisiko bukan hanya kehilangan satu orbit, tetapi juga masa depannya.

 

 

 

Tags

Terkini